topmetro.news, SERDANG BEDAGAI – Pembangunan perumahan karyawan di Afdeling I/II Kebun Tanah Raja milik PTPN IV Regional 1, eks PTPN V, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam proses pengurusan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (9/10/2026) pukul 15.21 WIB, terlihat empat orang pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan plester dinding rumah semi permanen.
Namun, para pekerja tersebut tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi pelindung, dan sarung tangan.
Dari dokumentasi foto di lokasi, para pekerja terlihat mengenakan topi rimba, hoodie, serta sepatu karet biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan pembangunan perumahan karyawan tersebut.
Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan dalam kegiatan konstruksi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai kebutuhan dan memastikan penggunaannya oleh pekerja.
Ketentuan keselamatan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
PBG Masih dalam Proses Pengurusan
Selain persoalan keselamatan kerja, legalitas pembangunan perumahan karyawan di Afdeling I/II Kebun Tanah Raja tersebut turut menjadi perhatian.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, wartawan tidak menemukan papan informasi proyek maupun keterangan mengenai nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Persyaratan perizinan bangunan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bagi bangunan yang didirikan di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Untuk memastikan status perizinan proyek tersebut, wartawan mengonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serdang Bedagai, Tri Budi Nasution, ST, M.Si, pada Jumat (9/10/2026).
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Tri menyebut proses pengurusan PBG masih berjalan dan diperkirakan segera memasuki tahap akhir.
“Udah proses bg. Minggu dpn mgkn mreka sudah setor retribusi ny. Sudah mau terbit PBG bg. Sudah mau selesai proses di PUTR nya bg,” tulis Tri melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP Serdang Bedagai, proses pengurusan PBG proyek perumahan karyawan itu belum selesai saat konfirmasi dilakukan.
Meski demikian, status dan tahapan administratif secara terperinci masih perlu dipastikan kepada instansi teknis terkait.
Manajemen PTPN IV Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Manajer PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai pembangunan perumahan karyawan tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan kepada yang bersangkutan belum menunjukkan tanda terkirim dan hanya memperlihatkan satu tanda centang. Dengan demikian, belum diperoleh tanggapan dari pihak manajer.
Wartawan juga menghubungi Humas PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja, Leni, pada Sabtu (10/10/2026). Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban meskipun pesan WhatsApp yang dikirimkan telah menunjukkan dua tanda centang.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai penerapan standar K3 di lokasi pembangunan, status perizinan PBG, serta langkah perusahaan dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.
Konfirmasi kepada pihak manajemen tetap diperlukan agar informasi mengenai proyek perumahan karyawan di Kebun Tanah Raja dapat disajikan secara berimbang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja maupun pihak terkait lainnya. (Tim)

